8 Gedung Asrama haji Pondok Gede Digunakan Sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 Oleh Pemerintah

- 15 Juli 2021, 05:20 WIB
Asrama Haji Pondok Gede digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Asrama Haji Pondok Gede digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19. /Twitter.com/@KemenkeuRI

WARTA LOMBOK - Penyebaran Covid-19 yang belum usai masih menambah jumlah kasus selama masa pandemi seperti saat ini.

Cerita tentang sulitnya mendapatkan ruang rawat di berbagai fasilitas kesehatan juga banyak terdengar di masyarakat.

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih terus bertambah membuat pemerintah terus berupaya untuk menanganinya.

Baca Juga: Suka Pesan Makanan Dari Luar Selama PPKM? Simak 7 Tips Aman Pesan Makanan Online Berikut

Dikutip wartalombo.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 8 Juli 2021, Asrama Haji Pondok Gede kini digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19.

Mulai 8 Juli 2021 delapan gedung yang terdapat di Asrama Haji Pondok Gede digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19.

Asrama Haji Pondok Gede sebagai Rumah Sakit Darurat merupakan tempat tambahan untuk perawatan dan isolasi pasien Covid-19.

Asrama Haji Pondok Gede difungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang siap merawat pasien Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-41, Ussy Sulistiawaty Ungkap Rasa Terima Kasih Untuk Suami dan Kelima Anaknya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x