Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat, Presiden RI Rilis Pernyataan Terkini 20 Juli 2021

- 23 Juli 2021, 09:24 WIB
Presiden Jokowi umumkan penerapan PPKM Darurat
Presiden Jokowi umumkan penerapan PPKM Darurat /Instagram.com/@jokowi

 

WARTA LOMBOK – Pernyataan Presiden RI Joko Widodo terkait penerapan PPKM Darurat dirilis pada 20 Juli 2021. Jokowi menerangkan bahwa penerapan PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021 menjadi sebuah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus kita ambil walaupun sangat berat.

PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Dengan berkurangnya masyarakat yang berobat ke rumah sakit, rumah sakit juga tidak menjadi lumpuh karena over kapasitas. Selain itu pasien yang juga menderita penyakit kritis lainnya dapat memperoleh layanan di rumah sakit dan tidak terancam jiwanya.

Baca Juga: Calo Asal Lombok Timur Ditangkap, Sudah Merekrut 120 Pekerja Migran Ilegal Tujuan Timur Tengah

Baca Juga: Bukan Messi atau Ronaldo, Ini 5 Pemain Tertua yang Pernah Meraih Gelar Ballon d'Or

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari Youtube Sekretariat Presiden, data terbaru menunjukkan bahwa tingkat okupansi rumah sakit serta kasus positif Covid-19 mengalami penurunan berkat PPKM. Di sisi lain pemerintah juga mendengar dan menampung suara masyarakat yang terdampak PPKM.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” terang Presiden RI Joko Widodo.

Pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x