Jokowi Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat Hingga 26 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 07:25 WIB
Presiden Joko Widodo janjikan akan membuka PPKM Darurat 26 Juli 2021 ke depan jika kasus Covid-19 menurun.
Presiden Joko Widodo janjikan akan membuka PPKM Darurat 26 Juli 2021 ke depan jika kasus Covid-19 menurun. /setkab.go.id

WARTA LOMBOK - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi di umumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang. Hal itu berdasarkan catatan kasus positif Covid-19 terus menurun.

Setelah melakukan pemantauan di lapangan serta mendengar keluh kesah masyarakat yang terkena dampak PPKM dan menurunnya angka Covid-19, pemerintah akan membuka PPKM secara bertahap.

Baca Juga: Stok Hewan Kurban Mencapai 1,7 Juta Ekor, Kemendag Pastikan Daging Sapi Tetap Tersedia Di Pasar

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya melalui keterangan pers yang disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2021.

Jokowi menjelaskan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan membatasi pengunjung hingga 50 persen.

Sementara pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dengan catatan harus memakai prokes dengan ketat berdasarkan peraturan pemerintah.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Ia juga menyampaikan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pengaturan dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Perpanjagan PPKM Diputuskan 3 Hari Kedepan, Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Dengar Suara Rakyat

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x