Faisal Basri Kecewa, Sebut Jokowi Lebih Selamatkan Ari Kuncoro Daripada UI

- 21 Juli 2021, 07:15 WIB
Ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri , menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi lebih memilih menyelamatkan Ari Kuncoro dari Universitas Indonesia.
Ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri , menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi lebih memilih menyelamatkan Ari Kuncoro dari Universitas Indonesia. /Instagram.com/@faisalbasri2012/

WARTA LOMBOK - Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro berujung dukungan Presiden Jokowi. Rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) kini boleh sedikit lega setelah dapat restu Jokowi.

Rangkap jabatan sang rektor mencuat seiring kebijakan pemanggilan terhadap BEM UI yang mengeluarkan kritik untuk Jokowi. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor UI semestinya dilarang memegang jabatan di BUMN.

Dalam Pasal 35 (c), tertulis bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Sedangkan pada Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 atau statuta terbaru, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala dilarang merangkap sebagai cadangan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Baca Juga: Petunjuk Teknis Dan Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individu Tengah Dirumuskan Oleh Pemerintah

Ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri , menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi lebih memilih menyelamatkan Ari Kuncoro dari Universitas Indonesia. Ari Kuncoro adalah Rektor Universitas Indonesia yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," ujar Faisal, dikutip wartalombok.com dari Twitter milik-nya @FaisalBasri Selasa, 20 Juli 2021.

Pernyataan itu disampaikan setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Salah satu aturan yang berubah adalah ketentuan ihwal rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Kemenag Memperpanjang Masa Pendaftaran CASN Hingga 26 Juli 2021

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Twitter @FaisalBasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x