DPD RI Apresiasi Subsidi Upah Rp1 Juta untuk Pekerja yang Terimbas PPKM

- 24 Juli 2021, 07:10 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah pemerintah atas subsidi upah bagi pekerja imbas PPKM.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah pemerintah atas subsidi upah bagi pekerja imbas PPKM. /Instagram/@dpdri

WARTA LOMBOK - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi langkah pemerintah yang berinisiatif meluncurkan program subsidi upah dengan alokasi dana sebesar Rp8,8 triliun.

Menurut LaNyalla, subsidi upah tersebut akan membantu pekerja yang dirumahkan akibat penerapan PPKM di masa pandemi Covid-19.

Total alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non esensial.

Baca Juga: Indonesia Dukung Pembentukan Disiplin Subsidi Perikanan Di WTO Guna Tekan Penangkapan Ilegal

Baca Juga: Hadiri Acara Tahlil Nasional, Menag Yaqut: Takut kepada Allah dan Covid-19 Tidak Perlu Dipertentangkan

Bantuan tersebut akan disalurkan dalam 2 tahap, masing-masing Rp500 ribu untuk 2 bulan dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Program baru subsidi upah yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan inisiasi yang baik. Subsidi upah akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM,” tutur LaNyalla saat reses di Jawa Timur, Kamis, 22 Juli 2021.

Program subsidi upah ini, bukan untuk pekerja yang di-PHK. Namun, bagi pekerja yang daerahnya berada pada kategori kritis sehingga terpaksa dirumahkan oleh perusahaan. 

LaNyalla mengingatkan, ada beberapa syarat bagi pekerja yang bisa menerima insentif ini.

“Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp 1 juta tersebut adalah mereka yang bekerja di sektor non esensial. Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji Rp 3,5 juta ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4,” ujarnya.

Sejak awal pelaksanaan PPKM, LaNyalla sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal. Sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode work from home (WFH).

Baca Juga: Salah Satu Menteri Terkaya, Segini Aset Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Juga: Viral Cuitan Jokowi Soal Istilah 'Muazin' Shalat Idul Adha, Ini Kata TGB Zainul Majdi

Sedangkan saat PPKM Darurat, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan. 

“Jadi memang harus ada antisipasi dari pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan,” ucap LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM.

Pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, ataupun memutus para pegawai kontrak.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x