Koordinator Pengacara Korban Pelecehan di KPI Pusat Kantongi Bukti untuk Menangkis Laporan Pelaku

- 12 September 2021, 20:20 WIB
Direktur Eksekutif LBH Apik, Siti Mazuma secara tegas mengatakan bahwa upaya pelaku untuk melaporkan balik korban adalah suatu kemunduran.
Direktur Eksekutif LBH Apik, Siti Mazuma secara tegas mengatakan bahwa upaya pelaku untuk melaporkan balik korban adalah suatu kemunduran. /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

Pihak kuasa hukum salah seorang pelaku pelecehan seksual di KPI pusat tersebut belum melayangkan laporannya terhadap MS atas tudingan pencemaran nama baik. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LBH Apik, Siti Mazuma menyatakan dengan tegas bahwa tindakan pelaku merupakan sebuah kemunduran. 

Mazuma menyayangkan tindakan pelaku terhadap korban karena akan melaporkan korban dengan UU ITE yang dinilai telah memakan banyak korban. 

"Ketika korban sudah berani bersuara, dia kemudian ancamannya itu tadi, UU ITE. Pasal yang sudah mengkriminalkan banyak pihak. Sangat disayangkan sebenarnya," tutur Mazuma. 

Baca Juga: Meski Berjodoh dalam Sinetron, Kisah Cinta Giorgino Abraham dan Yasmin Napper Masih Belum Bisa Bersatu

Padahal korban sendiri telah bersusah payah memberanikan diri untuk melaporkan kasusnya setelah bertahun-tahun dirundung dan dilecehkan para pelaku. 

Hal tersebut juga selaras dengan pengalaman Mazuma yang kerap menangani masalah serupa di LBH, dimana butuh waktu lama untuk membangun keberanian melapor. 

Bahkan tidak semua kasus dan laporan ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian, sistem hukum kerap tidak menyambut baik laporan yang dilayangkan para korban. 

Bahkan pembuktian atas kasus yang dilaporkan juga memberatkan korban, karena di beberapa daerah korban juga harus membayar biaya visum sendiri. 

Baca Juga: 12 Artis India Muslim yang Pernah Tayang di Serial India ANTV, Nomor 8 Tak Disangka

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Channel YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x