Masalah yang dihadapi oleh MS sebagai korban dinilai dapat memberatkan korban dan menghentikan penindaklanjutan kasusnya.
Kasus pelecehan seperti yang dialami MS juga kerap mengalami tindakan kriminalitas dari para pelaku yang melaporkan balik dan memberatkan sang korban.
Tidak gentar dengan tindak kriminalisasi dari pelaku, Mehbob yakin bahwa laporan yang dituliskan korban terkait masalahnya adalah fakta hukum.
Semua laporan yang telah dilayangkan korban kepada penyidik, komisioner, maupun surat terbuka yang korban tulis merupakan fakta hukum.
Baca Juga: Rezeki Anjum Farooki Pemeran Gauri Semakin Mengalir Setelah Memantapkan Keyakinannya Untuk Berhijab
Sehingga seluruh fakta hukum dan bukti yang dipegang oleh kuasa hukum korban dianggap cukup untuk menangkis laporan balik pelaku.
Meski tidak diungkap ke publik, pihak kuasa hukum korban memiliki sejumlah bukti berupa rekam medis korban selama berobat.***