WARTA LOMBOK - Beberapa waktu lalu pengacara kondang, Hotman Paris diadukan oleh Hotma Sitompul atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pengajuan yang dilakukan oleh Hotma Sitompul tersebut ditolak oleh pihak peradilan karena dianggap tidak benar.
Salah satu tuduhan yang diajukan oleh Hotma Sitompul yaitu terkait Hotman Paris yang berdansa dengan wanita cantik dan berenang menggunakan celana pendek.
Baca Juga: Milad 1 Tahun, Warta Lombok Mampu Bersaing Memberikan Kontribusi Nyata untuk Bangsa
Dikutip wartalombok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 5 Oktober 2021, pelanggaran kode etik yang diajukan Hotma Sitompul dianggap tidak sesuai dengan pelanggaran yang seharusnya.
Pelanggaran kode etik yang dilaporkan Hotma Sitompul tidak selaras dengan pelanggaran kode etik yang seharusnya dilakukan pada saat bertugas sebagai pengacara.
Pelanggaran kode etik dalam ranah advokat umumnya terjadi karena menzalimi klien, menggelapkan uang klien, atau memalsukan dokumen.
Hotman Paris menganggap bahwa kehidupan pribadi seorang pengacara tidak ada hubungannya dengan kode etik saat bertugas.