Hotman Paris Masih ‘Bingung’, Pertanyakan Dasar Hukum Pidanakan 13 Manajer Investasi di PT Asuransi Jiwasraya

- 31 Mei 2021, 05:57 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Instagram/@hotmanparisofficial/.*/Instagram/@hotmanparisofficial

WARTA LOMBOK - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum dari salah satu, dari 13 manajer investasi terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.

Hotman yang sudah berpraktik hukum hampir tiga dekade ternyata masih ‘bingung’ dengan peliknya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kebingungannya adalah dasar hukum yang dijadikan alasan untuk memidanakan 13 manajer investasi sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Gelar Silaturahmi dengan Pemuda-Pemudi Papua di Jakarta Timur

“Makanya, Hotman Paris yang sudah praktik hukum selama 36 tahun meminta nasihat hukum dari para profesor dan mahasiswa hukum dalam kasus Jiwasraya,” ujarnya, seperti dilansir wartalombok.com dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Minggu 30 Mei 2021.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya bakal mulai mengadili 13 terdakwa korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya pada Senin 31 Mei 2021.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengaku bahwa pihaknya juga sudah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut untuk membahas lambatnya penyelesaian dakwaan 13 tersangka korporasi.

Baca Juga: Moeldoko Sebut BPIP ada TWK Mereka tidak Lolos, Mantan Jubir KPK: Pengajar Kebangsaan Sespim tidak Lolos TWK

“Besok senin 31 mei ada 13 perusahaan reksa dana yang akan diadili sebagai terdakwa korporasi karena membeli saham yang tidak likuid di bursa.” katanya

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram.com/@hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah