Menanggapi hal itu, Kemenag telah mengeluarkan pernyataan mengenai klaim Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta dana haji untuk membangun IKN Nusantara adalah tidak benar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022.
"Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," ujarnya.
Ahmad menekankan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
Ditambah lagi, menurut Ahmad Fauzin, hal tersebut bukanlah menjadi wewenang Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ahmad menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, kewenangannya kini telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Artikel ini tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban.***