Mengenal PT Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Rinci dan Cara Membuat

- 13 Mei 2022, 00:38 WIB
Ilustrasi persetujuan pembuatan ijin PT Peroranngan.
Ilustrasi persetujuan pembuatan ijin PT Peroranngan. /Pixabay.com/epicioci

WARTA LOMBOK - Peningkatan dalam sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar..

Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu meningkatkan kemampuan di berbagai sektornya tak terkecuali sektor ekonomi dan bisnis. 

Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT, lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan.

Baca Juga: Pengusaha: Harapannya, Industri Garmen dapat Diselamatkan Oleh UU Cipta Kerja Ditengah Pandemi

Pemerintah melihat peluang tersebut dan membuat terobosan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan PT didirikan 1 orang atau disebut dengan PT Perorangan.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan PT Perorangan? Bagaimana Syarat dan Prosedur Pendiriannya? Berikut kami rangkum apa saja yang harus Anda ketahui tentang PT Perorangan.

Apa PT Perorangan?

Sebelum mengetahui tentang apa itu PT Perorangan, alangkah lebih baik mengetahui pengertian Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT adalah sebuah badan hukum yang berfungsi melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang berupa saham.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x