6. Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.
Baca Juga: Seminar Kemahasiswaan dan Launching Kabinet dan Raker Internal Dema FTK UIN Mataram
Selain 6 syarat yang sudah disebutkan, terdapat syarat dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
1. FC E-KTP Pendiri
2. NPWP Pendiri
3. Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
4. Mengisi form Pernyataan Pendirian yang berisi:
- Nama dan tempat kedudukan PT
- Jangka waktu berdirinya PT
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor