Mengenal PT Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Rinci dan Cara Membuat

- 13 Mei 2022, 00:38 WIB
Ilustrasi persetujuan pembuatan ijin PT Peroranngan.
Ilustrasi persetujuan pembuatan ijin PT Peroranngan. /Pixabay.com/epicioci

6. Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.

Baca Juga: Seminar Kemahasiswaan dan Launching Kabinet dan Raker Internal Dema FTK UIN Mataram

Selain 6 syarat yang sudah disebutkan, terdapat syarat dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

1. FC E-KTP Pendiri

2. NPWP Pendiri

3. Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat

4. Mengisi form Pernyataan Pendirian yang berisi:
- Nama dan tempat kedudukan PT

- Jangka waktu berdirinya PT

- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT

- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah