- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat PT
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT.
Baca Juga: 10 Tips Pelaku UMKM Guna Mencapai Kesuksesan dalam Usaha
Bagaimana prosedurnya?
Setelah memenuhi seluruh syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, berikut ini prosedur untuk mendirikan PT Perorangan:
1. Melakukan Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui sistem pelayanan https://ptp.ahu.go.id/
2. Mengurus NPWP PT Perorangan
3. Mengurus NIB dan Izin usaha PT Perorangan melalui sistem https://oss.go.id/
Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian apabila PT Perorangan tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup dengan Pernyataan Pendirian. Dengan Sertifikat tersebut artinya PT telah didirikan secara sah dan berstatus badan hukum.***