Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: SERANGAN JANTUNG! Nafas Nenek Kalyani Tersendat, Kematian di Hadapan Mata
Seluruh kegiatan usaha PT harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Berbeda dengan pengertian PT yang merupakan sebuah badan, dimana badan pada umumnya dimiliki oleh minimal 2 orang pemilik, PT Perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
Apa syarat pendirian PT Perorangan?
Untuk mendirikan sebuah PT Perorangan, terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Harus memenuhi kriteria UMK
2. Hanya 1 Pemegang Saham
3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia
4. Pendiri berusia minimal 17 tahun
5. Pendiri cakap hukum