Mengenal PT Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Rinci dan Cara Membuat

- 13 Mei 2022, 00:38 WIB
Ilustrasi persetujuan pembuatan ijin PT Peroranngan.
Ilustrasi persetujuan pembuatan ijin PT Peroranngan. /Pixabay.com/epicioci

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: SERANGAN JANTUNG! Nafas Nenek Kalyani Tersendat, Kematian di Hadapan Mata

Seluruh kegiatan usaha PT harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Berbeda dengan pengertian PT yang merupakan sebuah badan, dimana badan pada umumnya dimiliki oleh minimal 2 orang pemilik, PT Perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

Apa syarat pendirian PT Perorangan?

Untuk mendirikan sebuah PT Perorangan, terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Harus memenuhi kriteria UMK

2. Hanya 1 Pemegang Saham

3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia

4. Pendiri berusia minimal 17 tahun

5. Pendiri cakap hukum

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah