Mengenal PT Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Rinci dan Cara Membuat

- 13 Mei 2022, 00:38 WIB
Ilustrasi persetujuan pembuatan ijin PT Peroranngan.
Ilustrasi persetujuan pembuatan ijin PT Peroranngan. /Pixabay.com/epicioci

WARTA LOMBOK - Peningkatan dalam sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar..

Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu meningkatkan kemampuan di berbagai sektornya tak terkecuali sektor ekonomi dan bisnis. 

Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT, lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan.

Baca Juga: Pengusaha: Harapannya, Industri Garmen dapat Diselamatkan Oleh UU Cipta Kerja Ditengah Pandemi

Pemerintah melihat peluang tersebut dan membuat terobosan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan PT didirikan 1 orang atau disebut dengan PT Perorangan.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan PT Perorangan? Bagaimana Syarat dan Prosedur Pendiriannya? Berikut kami rangkum apa saja yang harus Anda ketahui tentang PT Perorangan.

Apa PT Perorangan?

Sebelum mengetahui tentang apa itu PT Perorangan, alangkah lebih baik mengetahui pengertian Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT adalah sebuah badan hukum yang berfungsi melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang berupa saham.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: SERANGAN JANTUNG! Nafas Nenek Kalyani Tersendat, Kematian di Hadapan Mata

Seluruh kegiatan usaha PT harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Berbeda dengan pengertian PT yang merupakan sebuah badan, dimana badan pada umumnya dimiliki oleh minimal 2 orang pemilik, PT Perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

Apa syarat pendirian PT Perorangan?

Untuk mendirikan sebuah PT Perorangan, terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Harus memenuhi kriteria UMK

2. Hanya 1 Pemegang Saham

3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia

4. Pendiri berusia minimal 17 tahun

5. Pendiri cakap hukum

6. Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.

Baca Juga: Seminar Kemahasiswaan dan Launching Kabinet dan Raker Internal Dema FTK UIN Mataram

Selain 6 syarat yang sudah disebutkan, terdapat syarat dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

1. FC E-KTP Pendiri

2. NPWP Pendiri

3. Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat

4. Mengisi form Pernyataan Pendirian yang berisi:
- Nama dan tempat kedudukan PT

- Jangka waktu berdirinya PT

- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT

- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

- Nilai nominal dan jumlah saham

- Alamat PT

- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT.

Baca Juga: 10 Tips Pelaku UMKM Guna Mencapai Kesuksesan dalam Usaha

Bagaimana prosedurnya?

Setelah memenuhi seluruh syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, berikut ini prosedur untuk mendirikan PT Perorangan:

1. Melakukan Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui sistem pelayanan https://ptp.ahu.go.id/

2. Mengurus NPWP PT Perorangan

3. Mengurus NIB dan Izin usaha PT Perorangan melalui sistem https://oss.go.id/

Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian apabila PT Perorangan tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup dengan Pernyataan Pendirian. Dengan Sertifikat tersebut artinya PT telah didirikan secara sah dan berstatus badan hukum.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah