Namun setelah berjalannya waktu ternyata informasi yang sudah kadung beredar luas hanyalah rekayasa semata yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Polri terlebih dahulu menetapkan Bharada E.
Baca Juga: Tujuh Tips Sukses Mendidik Anak dan Siswa, Orang Tua dan Guru Perlu Tahu
Kemudian Polri juga menetapkan Bripka RR, Kuwat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis tewasnya Brigadir J karena terbukti merancang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan.***