”Penyaluran reses tidak boleh ada logo-logo kampanye, ajakan memilih salah satu calon dan sebagainya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kritik Tegas AMIN Soal Anggaran Alutsista Melonjak, Food Estate Hingga Pembangunan IKN
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan pihaknya perlu memahami proses pelanggaran itu dimulai dari mana.
Pelanggaran pemilu kerap terjadi dimulai dari proses sampai dengan kampanye. ”Sesuai dengan surat dinas KPU terbaru sudah jelas ada titik-titik yang dipasang alat peraga kampanye (APK). Kita harus maksimalkan di lapangan,” jelasnya.
Keputusan KPU yang sudah disepakati bersama pemerintah daerah khususnya di Kota Mataram sangat jelas. Semua fasilitas pemerintah, fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum, sekolah dan lainnya dilarang untuk dipasang APK,” imbuhnya.
Ternyata sesuai desain khususnya desain parpol pengusung capres harus disetujui KPU RI. Terhadap APK yang tersebar khusus untuk partai politik peserta pemilu harus mendapat persetujuan KPU RI.
”Kalau caleg dalam klausul tidak diatur, jadi silakan caleg membuat desainnya,” kata dia.***