WARTA LOMBOK - Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, undang-undang tersebut secara tegas menyatakan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Dalam keterangan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (26/01/2024), Presiden menekankan bahwa Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan dasar hukum yang jelas mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Diluar Dugaan, Jurgen Klopp Tinggalkan Liverpool Akhir Musim ini
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap pertanyaan dan klarifikasi terkait peraturan kampanye.
Presiden juga mengungkapkan bahwa Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 turut mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden saat melakukan kampanye.
Salah satu ketentuan yang dijelaskan adalah larangan menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Stroke 'Afasia': Gangguan Bahasa yang Mempengaruhi Komunikasi
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," tegas Presiden, menekankan kejelasan dan ketegasan dari peraturan yang ada.