Sudah Kenal dengan 5 Surat Suara Pemilu 2024? Inilah Perbedaan antara Kelimanya yang Harus Pemilih Ketahui

- 9 Februari 2024, 17:57 WIB
5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh pemilih
5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh pemilih /Tangkap Layar Instagram.com/@kpu_ri

WARTA LOMBOK - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Puncak pesta demokrasi tersebut, akan diselenggarakan kurang lebih 5 hari lagi, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.

Namun sebelum itu, sudah kah kalian mengenali setiap surat suara yang akan dicoblos nanti pada 14 Februari? Jika belum, tentu ini akan sangat berdampak pada keberlangsungan Pemilu 2024.

Adapun beberapa dampak yang dikhawatirkan, seperti memasukkan surat suara pada kotak suara yang salah (tidak sesuai), menambah beban kerja KPPS yang harus memperbaiki kesalahan tersebut saat perhitungan, dan lain-lain.

Baca Juga: Dibuat Pusing oleh Kendala Login siRekap? Berikut Solusi untuk Petugas KPPS di Pemilu 2024

Oleh karena itu, dikutip Warta Lombok dari postingan akun Instagram @kemenpora pada Jum'at, 9 Februari 2024, berikut ini perbedaan dari masing-masing surat suara yang harus bisa dikenali dengan baik, agar tidak salah dalam mencoblos dan memasukkannya ke dalam kotak suara.

Jenis surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ditandai dengan warna abu-abu pada bagian bawah kertas
Jenis surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ditandai dengan warna abu-abu pada bagian bawah kertas

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Untuk memilih pemimpin negara kita untuk 5 tahun ke depan. Pilih yang kamu percaya bisa bawa Indonesia lebih keren! 

Adapun warna surat suara Presiden dan Wakil Presiden yakni berwarna abu-abu, yang terletak di bagian bawah pada kertas.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @kemenpora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah