WARTA LOMBOK - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Puncak pesta demokrasi tersebut, akan diselenggarakan kurang lebih 5 hari lagi, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Namun sebelum itu, sudah kah kalian mengenali setiap surat suara yang akan dicoblos nanti pada 14 Februari? Jika belum, tentu ini akan sangat berdampak pada keberlangsungan Pemilu 2024.
Adapun beberapa dampak yang dikhawatirkan, seperti memasukkan surat suara pada kotak suara yang salah (tidak sesuai), menambah beban kerja KPPS yang harus memperbaiki kesalahan tersebut saat perhitungan, dan lain-lain.
Baca Juga: Dibuat Pusing oleh Kendala Login siRekap? Berikut Solusi untuk Petugas KPPS di Pemilu 2024
Oleh karena itu, dikutip Warta Lombok dari postingan akun Instagram @kemenpora pada Jum'at, 9 Februari 2024, berikut ini perbedaan dari masing-masing surat suara yang harus bisa dikenali dengan baik, agar tidak salah dalam mencoblos dan memasukkannya ke dalam kotak suara.
1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Untuk memilih pemimpin negara kita untuk 5 tahun ke depan. Pilih yang kamu percaya bisa bawa Indonesia lebih keren!
Adapun warna surat suara Presiden dan Wakil Presiden yakni berwarna abu-abu, yang terletak di bagian bawah pada kertas.