Pilkada Serentak 2024 akan Segera Dilaksanakan, Berikut Jadwal & Tahapanya

- 21 Februari 2024, 07:19 WIB
Gambar : Ilustrasi Logo Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
Gambar : Ilustrasi Logo Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) /

WARTA LOMBOK – Bangsa Indonesia baru saja menggelar pesta demokrasi satu hari terbesar di dunia pada Rabu 14 Februari 2024

Dalam satu hari, ratusan juta pemilih terlibat, ribuan calon anggota legislatif akan dipilih, jutaan tenaga penyelenggaraan pemungutan suara ditugaskan, ratusan tempat pemungutan suara disiapkan, dan miliaran lembar surat suara tercetak.

Baca Juga: Sejarah Partai Gerindra: Dari Pembentukan Hingga Kemenangan Perdana dalam Pilpres 2024

Pemilihan Umum (Pemilu 2024) ini berjalan lancar dan aman.

Masih di tahun yang sama, Bangsa Indonesia akan kembali dihadapkan dengan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah.

Daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Bantah Tudingan Kenaikan Harga Beras Gara-Gara Bansos, Jokowi: Karena Perubahan Cuaca dan Iklim

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x