Dalam Surat Edaran itu, disampaikan aturan-aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid maupun di musala.
Melalui SE tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat yang berumat muslim untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi, dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah atau yang bertepatan dengan tahun 2024 Masehi.
Baca Juga: Perlindungan dan Keberkahan: Amalan Surah Al Fath Ayat 1 Sampai 29 di Awal Ramadhan
Selain itu, umat Islam juga diimbau untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan di masjid, musala, dan tempat-tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan, dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan dengan sesama anak bangsa.
"Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulisnya dalam Surat Edaran.
Perlu untuk diketahui pula, bahwa Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 itu diterbitkan sekitar 2 tahun lalu, yakni pada tanggal 18 Februari 2022.
Dalam Surat Edaran tersebut, mengatur beberapa hal yang antaran lain mengatur volume pengeras suara, yang di mana besaran volume harus diatur sesuai dengan kebutuhan, dan maksimal sebesar 100 dB (seratus desibel).
Khusus untuk syiar Ramadhan, Surat Edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an agar menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara itu, untuk takbir Idulfitri di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar, namun ada pembatasan waktu yakni sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.***