Menolak Lupa: Terus Bergerak dalam Penyelidikan Kasus Munir oleh Komnas HAM! Aktivis HAM Tagih Janji Jokowi

- 16 Maret 2024, 20:19 WIB
Almarhum Munir Aktivis Ham
Almarhum Munir Aktivis Ham /IG.socialmovementinstitute

WARTA LOMBOK- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menggerakkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, yang terjadi 20 tahun lalu. Pada Jumat, 15 Maret 2024, Suciwati, istri almarhum Munir, dan mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid, menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Setelah pemeriksaan, Suciwati mendesak agar pengadilan HAM segera dibentuk untuk menyelesaikan kasus pembunuhan suaminya. "Kita ingin segera melihat terbentuknya pengadilan HAM sebagai penutup dari perjuangan yang telah kita lakukan," ujar Suciwati kepada wartawan Dikutip wartalombok.com dari pikiranrakyat.com.

Usman Hamid juga menyatakan keyakinannya bahwa pembunuhan Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta yang telah ditemukan, termasuk dalam penyelidikan TPF yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Tunjangan Hari Raya untuk Perangkat Desa dan Honorer Tahun 2024

"Ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya serangan sistematis terhadap aktivis pada saat itu," ungkap Usman Hamid.

Selama pemeriksaan, Usman Hamid ditanyai oleh komisioner Komnas HAM tentang sosok Pollycarpus Budihari Priyanto dan beberapa nama lain yang terkait dengan kasus pembunuhan Munir. Dia juga diminta untuk menjelaskan proses hasil penyelidikan TPF dalam kasus tersebut.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus Munir telah dibentuk oleh Komnas HAM pada 20 September 2022 setelah adanya desakan dari para aktivis HAM. Komnas HAM kini didesak oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut KASUM, kasus ini melibatkan aktor negara dan penuh dengan konspirasi, sehingga termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau pelanggaran HAM yang berat. KASUM juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari Komnas HAM dalam menangani penyelidikan ini.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x