Selain keempat Menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dia mengatakan kalau permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya telah ditolak oleh MK, namun Hakim Konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil sejumlah Menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.
Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya Hakim Konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," tuturnya.***