Nadiem Makarim Resmi Rombak Seragam Sekolah Jenjang SD, SMP & SMA

- 12 April 2024, 15:40 WIB
Ilustrasi gambar : Seragam sekolah
Ilustrasi gambar : Seragam sekolah /Instagram / sditanaksholehmataram/

WARTA LOMBOK- Seragam pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar, SMP dan SMA resmi di rombak oleh Nadiem Makarim.

Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem Makarim karena adanya tambahan janis terbaru.

Peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMP siap siap akan pakai seragam jenis baru ini sebagai pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Menurut Survei : Jumlah Laki-laki Tidak Merokok di Indonesia Tersisa Hanya 5 ℅

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Baca Juga: Inilah 2 Alasan Dibalik Syndrom Drama Queen Of Tears

Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: kemendikbud ristek. go. id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x