WARTA LOMBOK – Pengamat Politik dari UIN Mataram, Ihsan Hamid, MA. Pol (Cand Doktor) mengatakan UU Ciptaker ini memang panjang dan tebal hampir 1000 halaman jika dibaca seluruhnya bisa mumet dan bikin pusing.
“Namun untuk menyimpulkan isinya masih mudah kita temukan diberbagai tulisan para ahli yang sudah tersebar saat ini”. Ujar Ihsan.
Semua elemen bangsa menolak mulai dari organisasi masyarakat (ormas) sekaliber NU, Muhamadiah, Kalangan Akademisi Senior, Mahasiswa, Buruh, dan lainlain sudah menolak dengan analisa-analisa akademik yang jelas dan objektif.
Baca Juga: Mahasiswa di NTB, Mulai Geruduki Gedung Dewan di Udayana
Baca Juga: Program 1 Juta Masker JPS Gemilang Pemprov NTB, Tidak Bisa Menyerap Hasil Produksi Masker UMKM
Ihsan menegaskan bahwa sikap elemen bangsa ini menandakan dalam UU tersebut masih banyak menyisakan masalah dan merugikan banyak elemen bangsa melalui 11 Kluster dan puluhan pasal yg dihapus dengan pasal-pasal sapu jagat didalamnya.
Intinya UU Ciptaker belum dibutuhkan saat ini, masih banyak urusan bangsa yang lebih penting yg mesti diutamakan, apalagi ditengah kondisi global yang sedang tidak menentu.
Baca Juga: Ancaman Nikita Mirzani Terhadap Puan Maharani: Akan Datangkan Tante Lala
Jangan tanya apakah mahasiswa sudah membaca UU tersebut, tapi tanyalah apakah yg mengesahkan UU tersebut sudah membaca UU yg disahkannya, jangan-jangan belum pernah, saya yakin mereka pasti tidak hatam hanya menerima catatan-catatan saja dari orang-orang yg mereka sudah bayar untuk mengkajinya, jadi wajar jika stelah diundangkan kemudian di Judicial Review ke MK. Uangkap Ihsan yang juga mantan Staf Ahli DPR RI.