WARTA LOMBOK – Disahkan lebih cepat tiga hari dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Pengesahan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini telah diketuk menjadi UU Cipta Kerja bikin heboh masyarakat khususnya kaum buruh.
Sesuai jadwal, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 - 2021 seharusnya digelar Kamis 8 Oktober 2020. Namun, DPR menggelarnya lebih cepat dan rapat dilangsungkan pada Senin 5 Oktober 2020.
Rapat Paripurna yang Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, digelar sejak pukul 15:30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.
baca: wawancara kursi kosong Najwa Shihab berujung pelaporan
Seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan lain-lain.
Seperti diberitakan Literasi News dalam artikel “Sah RUU Omnibus Law Ciptakerja Jadi UU, Lebih Cepat Tiga Hari dari Jadwal,” Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga Ketua Badan Legislasi Suparman Andi Agtas mulai membacakan laporannya.
Menurutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas 64 kali rapat sejak April 2020.