Bikin Kaget ! RUU Omnibus Law Ciptakerja jadi UU Lebih Cepat dari Jadwal

- 6 Oktober 2020, 20:53 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020.
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020. /Tangkap Layar

baca: Program 1 Juta Masker JPS Gemilang Pemprov NTB, Tidak Bisa Menyerap Hasil Produksi Masker UMKM

 

Pembahasann juga dilakukan siang dan malam baik hari kerja maupun hari libur, di masa sidang maupun masa reses. RUU yang terdiri dari 15 Bab 174 pasal dan berdampak terhadap 1203 pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 daftar inventarisasi masalah.

Dalam rapat pembahasan, hanya dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak. Sedangkan, Tujuh partai lainnya menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pembicaraan tingkat II dan disahkan di Paripurna.

"Perdebatan antara fraksi terkait materi-materi cukup dalam dan satu klaster yang melalui perdebatan luar biasa adalah klaster ketenagakerjaan," kata Andi.

baca: PGK NTB Hadirkan Pakar Hukum Mengkaji Kisruhnya KEK Mandalika yang Buat Komnas HAM Turun

 

Setelah Ketua Baleg membacakan laporan, seluruh fraksi dipersilakan untuk maju satu per satu menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing.

Rapat juga sempat tegang usai pandangan beberapa fraksi disampaikan. Suasana riuh kala Fraksi Partai Demokrat kembali menegaskan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak jadi disahkan.

 "Lihat keluar, kali ini penolakan sangat dahsyat dari publik, apakah kita bijaksana kalau tetap mekasakan UU yang kontroversial saat pekerja menderita karena Covid-19,”

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Permenpan RB Literasinews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah