“Beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang itu merugikan pekerja atau buruh, diantaranya penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan, pencantuman Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT, adanya pasal 77 serta sejumlah pasal lain yang didalamnya tidak berpihak kepada kaum buruh bahkan lingkungan hidup,” terang Lalu Irawan.
Atas dasar tersebut, Pengurus Wilayah Pemuda NW NTB dengan tegas menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sebab banyak pasal yang jelas akan merugikan golongan buruh.
Baca Juga: 400 Demonstran di Jakarta Ditangkap dalam Aksi Tolak Uu Cipta Kerja
Penolakan Pemuda NW NTB adalah bentuk perjuangan bersama buruh dan masyarakat dengan harapan Pemerintah dan DPR tidak memaksakan kehendak.
Namun demikian, dinamika yang berkembang pasca pengesahan UU tersebut tidak lantas membuat kita terlena.
Kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggunga jawab dengan menyebarkan berita hoax yang bisa menimbulkan ketidakstabilan.***