Ma'ruf Amin : Vaksin Covid-19 tak Halal Dapat digunakan Asal MUI Berikan Sertifikat

- 19 Oktober 2020, 05:12 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab)
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab) /

WARTA LOMBOK – Merebaknya virus pandemi covid-19 menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat diberbagai sektor.

Sampai saat ini persoalalan halal dan tidaknya vaksin Covid-19 juga masih menjadi perdebatan dikalangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan bahwa vaksin Covid-19 bisa tetap digunakan meski tak halal.

Baca Juga: UPDATE Pandemi Covid-19 di Dunia 18 Oktober 2020, Meksiko Sebanyak 5.447 Kasus Baru

 

Pernyataan tersebut disampaikan Wapres Ma'ruf Amin kala berbincang dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro.

Lewat video wawancara virtual yang diunggah ke publik pada Jumat 16 Oktober 2020, Wapres Ma'ruf Amin menjelaskan soal keharusan seseorang menggunakan vaksin Covid-19 saat pandemi.

dikutip pikiran rakyat dalam artikel yang berjudul 'Ma'ruf Amin Sebut Vaksin Covid-19 Tak Halal Boleh Digunakan, Asal Ditetapkan MUI,' Ma'ruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia sudah ikut terlibat sejak awal pembahasan vaksin Covid-19, termasuk soal kehalalannya.

Baca Juga: Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Harus Mengembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

 

"Kalau soal kehalalan itu, apabila halal tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya dari lembaga yang memiliki otoritas, seperti MUI," kata Ma'ruf Amin.

Namun, andai kata vaksin Covid-19 ternyata mengandung zat yang dianggap tidak halal, Ma'ruf Amin tetap memperbolehkannya.

"Andai kata seperti meningitis, itu (vaksin) ternyata belum ada yang halal, itu akan menimbulkan bahaya, penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal," ungkapnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 17 Oktober 2020, Kasus Baru Meksiko Sebanyak 6.751 Orang

 

Ma'ruf Amin menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 diperbolehkan meski tak halal ini karena kondisi darurat.

Namun ia menegaskan, walau vaksin Covid-19 yang tak halal boleh digunakan, tetap harus mendapat persetujuan dari MUI terlebih dahulu.

"Secara darurat (bisa digunakan), tetapi dengan penetapan oleh lembaga, bahwa iya ini boleh digunakan karena darurat, tapi harus ada ketetapan dari MUI," urainya.*** (PR/Agil Hari Santoso)

 

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x