Polisi Akhirnya Meringkus Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia

- 13 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi kejahatan cyber.
Ilustrasi kejahatan cyber. /pixabay.com/madartzgraphics

WARTA LOMBOK - Kasus video asusila yang menimpa artis Gisella Anastasia terus bergulir.

Setelah Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas laporan terhadap penyebar video syur tersebut, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku.

Penyidik Polda Metro Jaya pun sudah melakukan penahanan terhadap pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia.

Baca Juga: Oknum TNI Ditahan Karena Sambut Habib Rizieq, Mardani Ali Sera: Edukasi dan Sayangi TNI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma memberikan keterangan terkait penahanan tersebut pada Jumat, 13 November 2020.

"Sudah (ditangkap). Sudah ditahan juga," katanya.

Terkait penahanan itu Kombes Pol. Roma belum memberi keterangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari beredarnya video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia.

Baca Juga: Fadli Zon Beri Komentar terkait Perbedaan Penyebutan Nama Habib Rizieq.

Video asusila diduga mirip Gisell berdurasi 19 detik itu mengejutkan dunia jagat maya.

Perkara beredarnya video syur itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan terpisah, Gisel mengaku bingung dan sedih karena dia kembali diterpa rumor video syur yang diduga mirip dia.

Baca Juga: PDIP Desak Anies Baswedan Pertimbangkan Rencana Reuni Akbar PA 212

"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin saja," kata Gisel seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel Ditangkap, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Sang Penyanyi"

Sehari sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus video syur yang diduga mirip Gisel dan Jessica Iskandar ke tahap penyidikan.

"Kemarin sore kita gelar perkara awal untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tindak penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Viral saat Baca Al-Quran ditengah Hujan, 7 Fakta Bocah Pemulung diangkat Anak oleh Syekh Ali Jaber

Yusri mengatakan, penyidik meningkatkan status laporan itu karena terpenuhinya unsur pidana yang dipersangkakan dalam laporan terkait video asusila tersebut.

Penyidikan kasus itu ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Jadi statusnya sekarang sudah disidik penyidik Subdit Siber," katanya.

Polisi masih menyelidiki 8 akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video tersebut.

Meski ada beberapa akun yang telah ditutup atau dinonaktifkan, Yusri memastikan polisi terus mengejar para pelaku dan menegaskan jejak digital tidak akan pernah hilang.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia: Usung Revolusi Moral

Polisi juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Gisel maupun Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan kasus penyebaran video asusila yang berakhir ramai di media sosial itu.

Unsur pidana kasus itu berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*** (Pikiran-Rakyat.com/Yusuf Wijanarko)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah