CPNS dan PPPK Akan Dibuka Maret 2021, Begini Syarat dan Alurnya

- 17 November 2020, 11:48 WIB
Penerimaan CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka bulan Maret 2021.
Penerimaan CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka bulan Maret 2021. /Antara

WARTA LOMBOK – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2020 ditunda karena wabah Covid-19.

Meskipun belum resmi, namun kabar yang beredar bahwa pada bulan Maret 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka kembali oleh Pemerintah Pusat.

Diprediksi jumlah formasi CPNS dan PPPK di tahun 2021 akan lebih banyak dibandingkan formasi pada tahun 2019.

Baca Juga: Pemerintah Tak memiliki Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan ditengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Janda Bolong Tumbuh Subur Dengan Nasi Basi

Dikutip Warta Lombok.com dari Jurnal Sumsel.com dalam artikel "Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Simak Gaji dan Tunjangan PPPK", kendati penerimaan CPNS dan PPPK dibuka secara bersamaan, tetapi alur penerimaan tidak sama.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Kapolri dan Panglima TNI Tegas, Siapapun yang Melanggar Harus Ditindak

Syarat-syarat Honorer Jadi PNS

Rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Desa Wisata Bahari Bilelando Lombok Tengah, Salah Satu Pilihan Wisatawan motoGP 2021

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK Bagi Guru Honorer dan THK II, Kemdikbud Pastikan Berlangsung Tahun 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar memilih menu PPPKatau ssp3k.bkn.go.id.

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

• Nomor Peserta Ujian K-II

• Tanggal lahir

• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

Baca Juga: Pencegahan Covid-19, Diharapkan Tokoh Masyarakat Jadi Panutan dan Tetap Taat Protokol Kesehatan

• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.

6. Melengkapi Data yang diperlukan.

Baca Juga: Anies Kena Sindir, Mendagri Diminta Jokowi Tegas Peringatkan Kepala Daerah

• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

• Melengkapi biodata

• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

• Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Jam Kelahiran Anak Ternyata Menentukan Kepribadiannya, Benarkah?

Baca Juga: Hati-Hati Penipu Online Shop di Instagram, Kenali Ciri-cirinya!

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***(Jurnal Sumsel.Com/Ramanda Rizki Sari)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah