Mengenal Restorative Justice: Konsep, Prinsip, dan Tujuan

31 Oktober 2023, 12:05 WIB
Mengenal Restorative Justice dengan memahami konsep, prinsip, dan tujuan /Pixabay.com/qimono

WARTA LOMBOK – Restorative Justice atau Keadilan Restoratif ialah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

 

Menurut salah satu ahli, yakni Tony F. Marshall memandang bahwa Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan menggunakan Restorative Justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum

Untuk bisa lebih jauh mengenal tentang Restorative Justice, ada beberapa hal yang perlu sekiranya untuk diketahu, di antaranya yaitu konsep, prinsip, dan tujuan Restorative Justice. Dilansir Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @anakhukum_id pada Selasa, 31 Oktober 2023, berikut ini penjelasan tentang konsep, prinsip, dan tujuan dari Restorative Justice.

Konsep Restorative Jusice

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Dalam hubungannya dengan penegakan hukum pidana, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan, menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga: Ikuti Lomba TikTok Edukasi Kekerasan Seksual di Kampus, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Raih Juara 1

Prinsip Restorative Justice

Prinsip dasar Restorative Justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial mauun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Hukum yang adil dalam kerangka Restorative Justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompesasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Tujuan Restorative Justice

Tujuan Restorative Justice dalam konteks hukum pidana yaitu memberdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan, dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat (konsep memandang keadilan tidak dari satu sisi, namun memandang dari berbagai pihak, baik untuk kepentingan korban, pelaku dan masyarakat).

Baca Juga: Beasiswa Hebat Untuk Perempuan Hebat ! BESTARI (Beasiswa Untuk Anak Perempuan Indonesia

Itulah penjelasan mengenai konsep, prinsip, dan juga tujuan dari Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang perlu sekiranya untuk diketahui dan dipahami. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @anakhukum_id

Tags

Terkini

Terpopuler