WARTA LOMBOK – Tahukah kamu? Bahwa di dalam hukum, terdapat objek-objek tertentu yang disebut sebagai objek hukum. Objek hukum ini sendiri merupakan suatu hal yang memiliki nilai kebermanfaatan bagi subjek hukum.
Perlu diketahui juga, bahwa objek hukum atau objek dalam hukum ini berbicara soal kebendaan. Yang dimaksud objek hukum di sini ialah yang berbentuk benda.
Objek dalam hukum yang berbentuk benda tersebut ternyata ada pembagiannya. Dalam hukum, objek benda dibagi menjadi dua, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak, yang masing-masing memiliki sedikit perbedaan satu sama lain.
Dilansir Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @legalcourse.id pada Sabtu, 4 November 2023, berikut ini ulasan tentang objek dalam hukum, menyangkut pengertian, jenis, dan perbedaannya.
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat dijadikan sebagai suatu perhubungan hukum.
Adapun objek dalam hukum berbentuk benda, yaitu segala benda atau barang yang bergerak ataupun tidak bergerak. Benda atau barang itu dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum dan dijadikan sebagai hak milik olehnya.
Baca Juga: Mengenal Restorative Justice: Konsep, Prinsip, dan Tujuan
Terkait dengan hal kebendaan, dalam hukum perdata telah diatur pada Pasal 499 KUH Perdata yang menyatakan, bahwa objek hukum yaitu benda sebagai berikut:
“benda, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.”
Benda sebagai suatu objek hak (hak kebendaan) yaitu suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan dari atau terhadap siapapun (hak milik, hak pakai, hak sewa). Selain itu juga memberikan kenikmatan dan memberikan jaminan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum
Objek-Objek dalam Hukum
Untuk dapat memahami lebih lanjut, perbedaan dari objek yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak dalam hukum. Berikut ini perbedaan di antara keduanya.
1. Benda Bergerak
Benda bergerak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509 KUH Perdata), yaitu benda yang dapat dipindahkan seperti kendaraan bermotor, meja, kursi, lemari, dan lain sebagainya.
b. Benda bergerak karena undang-undang (Pasal 511 KUH Perdata), yaitu hak-hak atas benda bergerak seperti hak memungut hasil, hak pakai, dan saham yang bersifat terbatas.
Baca Juga: Ikuti Lomba TikTok Edukasi Kekerasan Seksual di Kampus, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Raih Juara 1
2. Benda Tidak Bergerak
Adapun benda tidak bergerak dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu seperti tanah dan yang melekat di atasnya, seperti pohon, tumbuhan, patung, rumah, dan lain sebagainya.
b. Benda tidak bergerak karena tujuan, seperti mesin, alat-alat dalam pabrik, dan lain sebagainya.
c. Benda tidak bergerak karena undang-undang, seperti hak pakai terhadap benda tidak bergerak, hak pungut hasil, hipotik.
Baca Juga: UIN Mataram Teken Komitmen untuk Penguatan Kapabilitas SPI
Itulah beberapa jenis objek yang ada di dalam hukum. Ada benda bergerak dan benda tidak bergerak yang kemudian masing-masing dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian. Semoga bermanfaat.***