Protokol Kesehatan Penting Diterapkan Saat Pembelajaran Tatap Muka Demi Keselamatan Siswa

- 27 November 2020, 22:39 WIB
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. /pixabay.com/White77

WARTA LOMBOK – Meskipun sebagian daerah sudah menerapkan pembelajaran tatap muka tetapi saat ini proses pembelajaran masih dominan dilakukan secara daring.

Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak begitu saja bisa dilakukan seperti sebelum wabah Covid-19 melanda. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi jika sekolah ingin mengadakan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan tersebut dimaksudkan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga: Selama Pandemi, Kalian Bisa Mengisi Waktu Luang Dengan Lima Buku Ini

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui beberapa Kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat dengan artikel “Keselamatan Siswa Jadi yang Utama di Pembelajaran Tatap Muka, Protokol Kesehatan Penting Diterapkan”, SKB ini ditandatangi oleh empat Kementerian yakni Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementeri Agama, Kementeri Kesehatan dan Kementeri Dalam Negeri pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

SKB tersebut menjelaskan kewenangan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.

"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa 24 November 2020 seperti dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x