Negara yang Menemukan Vaksin Covid-19, Memiliki Hak Cipta dan Bisa Memonopoli Pasar dan Harga

- 20 November 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona.
Ilustrasi vaksin virus corona. /PIXABAY/Elchinator

Dari sisi negara, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni dan menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik hingga militer.

Berangkat dari hal tersebut, Center for Health Law and Policy FHUI menginisiasi kuliah umum guna mengkaji dan mempertajam analisis serta kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UI maupun perguruan tinggi lain dan instansi/profesi dari sisi tanggung jawab hukum.

Sedangkan dalam paparannya, Prof dr Tjandra ‎menjelaskan tentang dinamika pandemi global yang sampai saat ini belum menemui titik terang penyelesaian, terutama dalam hal siklus penyebaran, pola, dan kejadian yang terus berkembang. Ia juga menyampaikan cara kerja vaksin yang dalam konteks Covid-19 bisa memberikan imunitas terhadap populasi yang belum terjangkit sehingga mampu menekan rantai penyebarannnya.

Baca Juga: Kerumuman Massa di Habib Rizieq Shihab Ada Potensi Penyebaran Covid-19, Tunggu Reaksi Dua Pekan Lagi

Selain itu, Prof Tjandra yang pernah berkiprah di dunia kesehatan internasional, khususnya di World Health Organization (WHO), menjelaskan adanya supaya kolaborasi dalam rangka pengembangan dan pemroduksian untuk menjamin distribusi vaksin yang berkeadilan kepada seluruh negara anggota inisiatif The COVID-19 Vaccines Global Access Facility (COVAX).

Sebagaimana berita pikiran-rakyat.com dalam artikel "Negara-negara Berlomba Temukan Vaksin Covid-19, FHUI: yang Berhasil Berhak Tetapkan Harga Tinggi", Berkaitan dengan vaksinasi anti Covid-19, banyak peserta mempertanyakan legalitas, keamanan, dan pertanggungjawaban hukum apabila vaksin tersebut sudah dapat digunakan masyarakat.

“Terdapat sisi tanggung jawab hukum, dan permasalahan yang mungkin timbul tentang bagaimana tanggung jawab negara dan perusahaan farmasi sebagai produsen vaksin terhadap pengembangan dan penyediaan vaksin Covid-19. Vaksin Covid-19 ini merupakan barang umum public goods yang harus tersedia secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Selain memenuhi kebutuhan nasional, perlombaan dalam menciptakan dan memproduksi vaksin harus didasari sebuah etika dan pemahaman terhadap prinsip bahwa penyediaannya mesti juga ‎dibarengi dengan tanggung jawab untuk dapat menjamin kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dan negara-negara di dunia terhadap vaksin tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Filter di Instastory Agar Ebih Eksis di Medsos

Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan dari segi hukum kontrak, perlu diperdalam mengenai mekanisme dan model kerjasama yang dapat dilakukan antara COVAX, pemerintah dan perusahaan farmasi terkait.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah