Ma'ruf Amin : Vaksin Covid-19 tak Halal Dapat digunakan Asal MUI Berikan Sertifikat

- 19 Oktober 2020, 05:12 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab)
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab) /

WARTA LOMBOK – Merebaknya virus pandemi covid-19 menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat diberbagai sektor.

Sampai saat ini persoalalan halal dan tidaknya vaksin Covid-19 juga masih menjadi perdebatan dikalangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan bahwa vaksin Covid-19 bisa tetap digunakan meski tak halal.

Baca Juga: UPDATE Pandemi Covid-19 di Dunia 18 Oktober 2020, Meksiko Sebanyak 5.447 Kasus Baru

 

Pernyataan tersebut disampaikan Wapres Ma'ruf Amin kala berbincang dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro.

Lewat video wawancara virtual yang diunggah ke publik pada Jumat 16 Oktober 2020, Wapres Ma'ruf Amin menjelaskan soal keharusan seseorang menggunakan vaksin Covid-19 saat pandemi.

dikutip pikiran rakyat dalam artikel yang berjudul 'Ma'ruf Amin Sebut Vaksin Covid-19 Tak Halal Boleh Digunakan, Asal Ditetapkan MUI,' Ma'ruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia sudah ikut terlibat sejak awal pembahasan vaksin Covid-19, termasuk soal kehalalannya.

Baca Juga: Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Harus Mengembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x