"Kalau soal kehalalan itu, apabila halal tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya dari lembaga yang memiliki otoritas, seperti MUI," kata Ma'ruf Amin.
Namun, andai kata vaksin Covid-19 ternyata mengandung zat yang dianggap tidak halal, Ma'ruf Amin tetap memperbolehkannya.
"Andai kata seperti meningitis, itu (vaksin) ternyata belum ada yang halal, itu akan menimbulkan bahaya, penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal," ungkapnya.
Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 17 Oktober 2020, Kasus Baru Meksiko Sebanyak 6.751 Orang
Ma'ruf Amin menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 diperbolehkan meski tak halal ini karena kondisi darurat.
Namun ia menegaskan, walau vaksin Covid-19 yang tak halal boleh digunakan, tetap harus mendapat persetujuan dari MUI terlebih dahulu.
"Secara darurat (bisa digunakan), tetapi dengan penetapan oleh lembaga, bahwa iya ini boleh digunakan karena darurat, tapi harus ada ketetapan dari MUI," urainya.*** (PR/Agil Hari Santoso)