Ma'ruf Amin : Vaksin Covid-19 tak Halal Dapat digunakan Asal MUI Berikan Sertifikat

- 19 Oktober 2020, 05:12 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab)
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab) /

 

"Kalau soal kehalalan itu, apabila halal tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya dari lembaga yang memiliki otoritas, seperti MUI," kata Ma'ruf Amin.

Namun, andai kata vaksin Covid-19 ternyata mengandung zat yang dianggap tidak halal, Ma'ruf Amin tetap memperbolehkannya.

"Andai kata seperti meningitis, itu (vaksin) ternyata belum ada yang halal, itu akan menimbulkan bahaya, penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal," ungkapnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 17 Oktober 2020, Kasus Baru Meksiko Sebanyak 6.751 Orang

 

Ma'ruf Amin menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 diperbolehkan meski tak halal ini karena kondisi darurat.

Namun ia menegaskan, walau vaksin Covid-19 yang tak halal boleh digunakan, tetap harus mendapat persetujuan dari MUI terlebih dahulu.

"Secara darurat (bisa digunakan), tetapi dengan penetapan oleh lembaga, bahwa iya ini boleh digunakan karena darurat, tapi harus ada ketetapan dari MUI," urainya.*** (PR/Agil Hari Santoso)

 

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x