Dari segi Hak Kekayaan Intelektual, banyaknya negara dan perusahaan farmasi yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi vaksin, akan melahirkan pertanyaan seputar Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki perusahaan farmasi yang terlibat, penetapan harga vaksin Covid-19 dan bagaimana tanggung jawab produsen vaksin terhadap kualitasnya.
Seperti diketahui, Center for Health Law and Policy FHUI merupakan pusat kajian dan pengembangan keilmuan hukum dan penelitian serta pengabdian masyarakat di bidang hukum kesehatan.***(Bambang Arifianto/Pikiran-Rakyat.com)