Bupati Sukiman Azmy Instruksikan Semua Desa Menyediakan Rumah Isolasi Covid-19

5 Februari 2021, 12:26 WIB
Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. /Facebook.com/Drs H M Sukiman Azmy MM

  WARTA LOMBOK – Memasuki tahun 2021 sejumlah kebijakan Pemerintah terkait pencegahan virus Covid-19 masih menjadi prioritas.

Mulai dari bantuan sosial (bansos) sampai kebijakan yang berkaitan dengan operasional pencegahan virus Covid-19.

Mewabahnya virus Covid-19 sepertinya belum akan berakhir, hal ini ditunjukkan dengan semakin meningkatnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis Periode Bulan Februari, Buruan Sebelum Terlambat

Pemerintah saat ini masih memfokuskan perhatian untuk melakukan pencegahan terhadap virus Covid-19.

Tidak seimbangnya antara jumlah pasien Covid-19 dengan ruang isolasi menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah untuk mengambil kebijakan agar hal ini tidak menimbulkan masalah baru.

Jika hal ini tidak segera diatasi, tidak menutup kemungkinan penyebaran virus Covid-19 akan semakin meluas.

Menindaklanjuti hal ini, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengeluarkan instruksi kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Lombok Timur untuk mengintensifkan kegiatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Kerajinan Furniture Bambu Tenggareng Jenggik Utara Banjir Pesanan di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Lowongan Kerja! Operator Komputer Domisili Mataram atau Lombok Barat

Melalui instruksi Bupati Lombok Timur Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Pada Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur, Sukiman meminta agar semua Desa menganggarkan Dana Desa untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Beberapa point yang menjadi penekanan dalam instruksi Bupati Lombok Timur tersebut antara lain:

Instruksi Bupati Lombok Timur Nomor 64 Tahun 2021. Istimewa
1. Camat dan semua jajarannya diminta untuk menekankan agar Pemerintah Desa (Pemdes) menganggarkan kegiatan untuk pencegahan virus Covid-19 sebagai biaya tak terduga.

2. Kepala Desa diminta menyediakan rumah isolasi dengan kapasitas minimal 10 tempat tidur beserta operasionalnya.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi Usai Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Tetangganya

Baca Juga: 5 Mitos Tentang Alergi yang Salah Dipahami Sebagian Besar Orang

3. Tim Satgas Covid-19 harus diaktifkan kembali dan menyediakan sarana prasarana serta operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Satgas Covid-19.

Instruksi Bupati Lombok Timur yang berisi penekanan agar Dana Desa digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 adalah upaya agar penyebarab virus Covid-19 tidak semakin meluas dan menimbulkan masalah lainnya.***

Editor: ElRia Shd

Tags

Terkini

Terpopuler