Ummi Rohmi Mendukung Penuh dan Akan Back Up Guru Honorer Serta GTKHNK 35+ Lolos PPPK

7 Februari 2021, 08:15 WIB
Wakil Gubernur NTB Siti Rohmi Jalilah saat menerima kunjungan silaturahmi GTKHNK 35+ di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2021) /Instagram/@ntbprov

WARTA LOMBOK - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk para guru honorer

PPPK 2021 adalah kesempatan terbuka bagi guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK2 yang terdaftar di Dapodik hingga tanggal 31 Desember 2020. 

Wakil Gubernur NTB, Dr.Hj. Siti Rohmi Djalilah yang akrab disapa Ummi Rohmi dengan lugas mengatakan, guru merupakan aktor penting dan strategi dalam pembangunan daerah. 

Baca Juga: Musim Hujan di Lombok Rawan Longsor, Ahli Geolog Berharap Semoga Pemda Lebih Care Terhadap Mitigasi Bencana

Untuk itu, segala macam upaya dan solusi terus diperjuangkan oleh pemerintah provinsi demi kesejahteraan guru honorer yang mengabdi selama ini. 

Tentunya ini juga disertai didukung oleh aturan-aturan yang berlaku dan kualitas guru yang mendukung. 

Ummi Rohmi menyampaikan hal tersebut saat saat menerima Ketua dan Pengurus GTKHNK35+ Provinsi NTB, Maksud S didampingi Kepala Dikbud NTB Aidy Furqan di ruang kerja Wagub, Rabu 3 Februari 2021. 

"Jangan khawatir, kami tidak menutup mata terhadap nasib yang dihadapi oleh guru honor selama ini. Selama ada aturan tentang itu kemudian didukung dengan kemampuan anggaran daerah, kami akan back up dan mendukung sepenuhnya perjuangan para guru," ungkap Ummi Rohmi, seperti dilansir Warta Lombok.com dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB.

Adapun tujuan perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) yang menemui Wagub guna meminta dukungan dan rekomendasi kepada pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga: Kapolsek Sembalun Lombok Timur Beserta Dua Anggotanya Nyaris Tertimbun Longsor di Wilayah Pusuk

Selain itu agar GTKHNK 35+ juga diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga guru honorer di bawah usia 35 tahun digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku. 

Ummi Rohmi mengatakan, pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sudah mengajukan jumlah guru honorer yang diprioritas melalui jalur PPPK. 

Artinya, nasib para guru honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menentukan masa depan mereka agar lebih baik ke depan, terang Wagub Umi Rohmi. 

Maksud yang sebelumnya mewakili guru honorer menyampaikan harapannya kepada pemerintah untuk memprioritaskan suatu kebijakan agar mengangkat guru honorer di atas usia 35 tahun menjadi PNS tanpa tes. 

Hal itu menurutnya didasarkan pada pengabdian mereka yang sudah lama dengan jumlah yang tidak sedikit berdasarkan data dan laporan dari GTKHNK 35+ bahwa jumlah guru honorer di atas usia 35 dari SD sampai tingkat SMA sebanyak 2.575 orang. 

Namun mengingat kebijakan dan regulasi pemerintah pusat terkait harapan menjadi PNS telah berubah maka digantikan dengan prioritas guru honorer menjadi P3K. 

Baca Juga: Sambut Gernas BBI 2021, Pemprov NTB Gandeng UMKM di Seluruh Kabupaten/Kota

Karenanya, pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik dukungan dari pemerintah kabupaten kota, Ketua DPRD NTB dan DPD RI.  

"Kalau harapan ini diperkuat dengan rekomendasi pemprov NTB maka kami akan meminta rekomendasi dari pemerintah pusat," jelasnya.  

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan mengatakan, tahun 2021 pemerintah Provinsi NTB mendapatkan jatah 5.018 guru honorer. 

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari total 6000  jumlah guru honorer se-NTB.  

Menurutnya, pengajuan ini tentu didasari bagi guru honorer yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik. Selain masuk dalam Dapodik, syarat lain yang terpenuhi adalah kualifikasi sesuai dengan jurusan dan jumlah jam mengajar. 

Prioritas ini dikhususkan bagi guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLB, sedangkan guru honorer tingkat TK, SD dan SMP masuk dalam wewenang pemerintah kabupaten kota. 

"Ajukan ini sudah kami usulkan pada tahun 2020 yang lalu. Tinggal kita menunggu proses validasi dari pusat terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemprov selanjutnya," katanya. 

Baca Juga: Cecenge Khas Lombok dari Desa Kalijaga Menjadi Menu Andalan yang Sangat Lezat

Sementara terkait UMP bagi guru honorer, lanjut Aidy, penerapannya masih berdasarkan pada Jasa Jam Mengajar (JJM) yaitu sebesar Rp 40 ribu perjam. 

Upaya untuk menaikan upah guru honorer terus perjuangkan, pada tahun 2021 sudah diajukan namun karena pandemi Covid-19 dan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. 

"Kami memutuskan untuk tetap dipertahankan. Artinya tidak dinaikan maupun dikurangi. Mudah-mudahan ke depannya akan terus diperjuangkan," harapnya.*** 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB

Tags

Terkini

Terpopuler