Demi Cintanya ke Suami, Seorang IRT di Mataram Rela Bantu Jualan Sabu

7 Juni 2021, 19:47 WIB
Polresta Mataram mengamankan barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar. /ANTARA

WARTA LOMBOK - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR 34 tahun di Kota Mataram ditangkap polisi karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu, 5 Juni 2021 mengatakan, MR ditangkap dari hasil giat penggerebekan pada Rabu malam, 2 Juni 2021.

"Dalam giat penggerebekan di rumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi.

Baca Juga: Pasar Renteng Megah Namun Penjual Lebih Memilih Berjualan di Luar Gedung

Baca Juga: ACT NTB Himpun Dana Kemanusiaan untuk Palestina Senilai Rp1,15 Miliar

Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi.

Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada Polisi, MR mengaku barang bukti narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya dan dia hanya berperan membantu suaminya menjualkan barang haram tersebut.

"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu," ucap dia.

Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan.

Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan. Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram.

Baca Juga: NTB Sambut Positif Kebijakan Work From Lombok

Baca Juga: Polisi Bongkar Penemuan 1.000 Janin yang Disimpan dalam Freezer Apartemen

Dengan adanya temuan barang bukti narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.*** 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler