Kades Peresak Berhentikan Paksa Aparatur, Pakar Menilai Sikap dan Cara Ini Keluar Dari Prosedur dan Aturan

19 Mei 2023, 05:47 WIB
Sadip Indra Sayuti, M. Hum. Ketua BPD Desa Peresak Kab Loteng menanggapi kesalah prosedur dalam pemberhentian perangkat desa oleh Kades. /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

WARTA LOMBOK - Pemerintahan Desa Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah memberhentikan salah satu perangkat desa yang menjadi buah bibir di masyarakat karena dianggap tidak sesuai prosedur.

Ahmad Ma'wa selaku korban pemberhentian menyampaikan ketika dikomfirmasi bahwa benar dia diberhentikan dan dipaksa tandatangan pengunduran diri.

Ditengarai, Kades Inisial S secara sepihak memberhentikan salah seorang perangkat Desa di tempatnya yaitu Ahmad Ma'wa yang menduduki jabatan Kasi Kesra.

Baca Juga: Ratusan Massa Mengepung Kantor Desa Akmel dan Menunutut Kepala Desa Turun Dari Jabatannya

"Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Ia berulang kali memaksa menandatangani surat pengunduran diri namun tidak saya dituruti. Pemberhentian tersebut selain sepihak, juga cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme yang tepat, meskipun status pemberhentian sementara," ungkap Ahmad. 

Kantor Desa Peresak Loteng Dok. Warta Lombok

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Kebijakan Publik Dr. Agus, M.Si. menilai sikap kepala Desa tersebut keluar dari prosedur yang semestinya.

"Status pegawai Desa saat ini adalah aparatur. Sebagai aparatur, mereka diberikan gaji tetap dan dikembangkan kompetensinya. Posisi sebagai aparatur tersebut kemudian menjadikan mereka tidak bisa diberhentikan seenaknya," ungkap Agus.

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014, permendagri nomor 67 tahun 2017, dan sebagaimana dijabarkan pula dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 103 tahun 2021 bahwa pemberhentian perangkat Desa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan sebab-sebab tertentu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Akademisi sekaligus mantan ketua KPU Lombok Tengah 2 periode itu juga menambahkan, pemberhentian perangkat Desa merupakan langkah terakhir setelah berbagai evaluasi dan pembinaan dilakukan.

Baca Juga: Mengontrol Tekanan Darah! Inilah Khasiat dan Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan Tubuh

"Pemberhentian itu jalan terakhir. Harus ada evaluasi kinerja dulu. Jika ada pegawai yang dinilai kurang profesional di bidang tertentu maka merupakan tugas kades untuk melakukan pembinaan-pembinaan dan pengembangan kapasitas. Kalaupun keputusan terakhir adalah pemberhentian, harus prosedural dan konstitusional," ungkapnya.

"Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, Saya selalu mengarahkan untuk diproses di PTUN, sebagian besar menang dan dikembalikan ke jabatan semula." Imbuhnya.

Senada dengan Agus, pengamat politik Dr. Ihsan Hamid, MA.Pol juga menyayangkan adanya Fenomena pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

"Memang ini bukan hal yang baru. Sebab lebih banyak bersifat politis. Kadang sebagai cara balas budi kepada tim sukses. Ada juga memang karena ketidaktahuan kepala desa tentang regulasi. Bisa juga karena izin atau rekom Camat yang mandul. Rekom diberikan tanpa riset terlebih dahulu. Nah dalam konteks ini, selain mengacu regulasi, silakan dikonfirmasi Camatnya atau DPMDnya, karena mereka semua terkait secara hirarkis" ungkap Ihsan.

Terkait mekanisme, mal administrasi dan cacat prosedur terlihat mulai dari proses pemberhentian hingga penempatan pegawai pengganti. Dalam hal pemberhentian sementara tersebut, selain tidak memenuhi syarat juga tidak berdasarkan rekomendasi dari Camat setempat dan tidak diputuskan melalui SK.

Baca Juga: Menjaga Berat Badan! Inilah Khasiat dan Manfaat Buah Anggur Hijau untuk Kesehatan

Hal ini dikonfirmasi Camat Batukliang yang mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Kades Peresak dalam konsultasinya terkait persoalan pemberhentian tersebut. Demikian pula dalam proses pengisian kekosongan jabatan, Kades Peresak malah menunjuk pelaksana tugas dari unsur staf pembantu, padahal semestinya harus dari perangkat tetap.

Menyikapi pemberhentian Ahmad Ma'wa ini, Ketua BPD Desa Peresak Sadip Indra Irawan Sayuti, M.Hum secara kelembagaan telah melakukan rapat paripurna yang secara khusus membahas permasalahan tersebut.

Berdasarkan hasil kajian dan konfirmasi Kades Peresak pada rapat itu, pihak BPD mengaku tidak menemukan dasar hukum yang jelas sehingga secara resmi menolak pemberhentian itu dan merekomendasikan normalisasi atau mengembalikan Ahmad Ma'wa ke jabatan semula, serta mengembalikan hak-hak yang melekat padanya.

"Kami BPD sudah menggelar rapat, di situ kami menelaah, kemudian juga mengonfirmasi Kades. Hasilnya ya kami tidak menemukan satu pun alasan formal dalam pemberhentian itu. Itu pun sebenarnya diakui oleh Kades, tetapi beliau memilih untuk tetap memberhentikannya dengan alasan kebijakan pribadi pimpinan. Kami memandang sikap Kades ini termasuk bagian dari penyalahgunaan wewenang" kata Sadip.

"Kami sudah kirim laporan ke Bupati melalui Camat tembusan DPMD dan inspektorat. Semoga bisa selesai secepatnya" tegas Ketua Sadip.

Untuk saat ini pihak tim media sedang komfirmasi dengan pihak Kades untuk klarifikasi, namun belum mendapatkan informasi.***

Editor: Mamiq Alki

Tags

Terkini

Terpopuler