Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Cek Syarat Pencalonannya !

18 Maret 2024, 22:29 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah Bupati KBB Jabar Pilkada 2024 /dok.Bawaslu Ponorogo/

WARTALOMBOK - Meski Proses Rekapitulasi Suara ditingkat nasional sedang berlangsung, akan tetapi dari jadwal dan tahapan terkait Pilkada serentak juga sudah memasuki tahapannya.

 

Semua Tahapan Pilkada 2024 sudah di atur dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

 

Adapun Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024, Sebagai berikut :

  

NO.

 

TAHAPAN

JADWAL

                                                          

AWAL

AKHIR

I

PERSIAPAN

 

 

1.

PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN

 

Jumat,

26 Januari 2024

2.

PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN

 

Senin,

18 November 2024

3.

PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA         DAN JADWAL TAHAPAN

PELAKSANAAN PEMILIHAN

 

 

Senin,

18 November 2024

4.

PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS

Rabu,

17 April 2024

Selasa,

5 November 2024

5.

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT

PEMUNGUTAN SUARA

 

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

6.

PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN

Selasa,

27 Februari 2024

Sabtu,

16 November 2024

7.

PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH

Rabu,

24 April 2024

Jumat, 31 Mei 2024

8.

PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Jumat, 31 Mei 2024

Senin,

23 September 2024

II

PENYELENGGARAAN

 

 

 

PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Minggu, 5 Mei 2024

Senin,

19 Agustus 2024

1.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON

Sabtu,

24 Agustus 2024

Senin,

26 Agustus 2024

2.

PENDAFTARAN PASANGAN CALON

Selasa,

27 Agustus 2024

Kamis,

29 Agustus 2024

3.

PENELITIAN PERSYARATAN CALON

Selasa,

27 Agustus 2024

Sabtu,

21 September 2024

4.

PENETAPAN PASANGAN CALON

Minggu,

22 September 2024

Minggu,

22 September 2024

5.

PELAKSANAAN KAMPANYE

Rabu,

25 September 2024

Sabtu,

23 November 2024

6.

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Rabu,

27 November 2024

Rabu,

27 November 2024

 

 

 

 

 

Sumber: KPU.GO.ID

PERSYARATAN CALON 

Persyaratan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 40 dan 41. Dalam regulasi tersebut mengatur mekanisme pencalonan bisa di tempuh melalui 2 jalur.:

 

1. Jalur Partai Politik

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

 

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai  Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

2. Jalur Perseorangan

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan..

 

Di Sebutkan pula kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang  termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari  500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa maka harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah DPT.

 

Jumlah DPT Lombok Timur  pada pemilu 2024 berjumlah 985,385, dan jika menggunakan sesuai regulasi maka Calon Perseorangan harus memiliki dukungan  sebanyak 7,5% dari 985,385 atau harus memiliki dukungan minimal 73,904 pemilih.*

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler