WARTALOMBOK - Meski Proses Rekapitulasi Suara ditingkat nasional sedang berlangsung, akan tetapi dari jadwal dan tahapan terkait Pilkada serentak juga sudah memasuki tahapannya.
Semua Tahapan Pilkada 2024 sudah di atur dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024, Sebagai berikut :
NO. |
TAHAPAN | JADWAL
| ||
AWAL | AKHIR | |||
I | PERSIAPAN |
|
| |
1. | PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN |
| Jumat, 26 Januari 2024 | |
2. | PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN |
| Senin, 18 November 2024 | |
3. | PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN |
|
Senin, 18 November 2024 | |
4. | PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS | Rabu, 17 April 2024 | Selasa, 5 November 2024 | |
5. | PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA |
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum | ||
6. | PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN | Selasa, 27 Februari 2024 | Sabtu, 16 November 2024 | |
7. | PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH | Rabu, 24 April 2024 | Jumat, 31 Mei 2024 | |
8. | PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Jumat, 31 Mei 2024 | Senin, 23 September 2024 | |
II | PENYELENGGARAAN |
|
| |
| PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN | Minggu, 5 Mei 2024 | Senin, 19 Agustus 2024 | |
1. | PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON | Sabtu, 24 Agustus 2024 | Senin, 26 Agustus 2024 | |
2. | PENDAFTARAN PASANGAN CALON | Selasa, 27 Agustus 2024 | Kamis, 29 Agustus 2024 | |
3. | PENELITIAN PERSYARATAN CALON | Selasa, 27 Agustus 2024 | Sabtu, 21 September 2024 | |
4. | PENETAPAN PASANGAN CALON | Minggu, 22 September 2024 | Minggu, 22 September 2024 | |
5. | PELAKSANAAN KAMPANYE | Rabu, 25 September 2024 | Sabtu, 23 November 2024 | |
6. | PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA | Rabu, 27 November 2024 | Rabu, 27 November 2024 | |
|
|
|
|
Sumber: KPU.GO.ID
PERSYARATAN CALON
Persyaratan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 40 dan 41. Dalam regulasi tersebut mengatur mekanisme pencalonan bisa di tempuh melalui 2 jalur.:
1. Jalur Partai Politik
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Jalur Perseorangan
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan..
Di Sebutkan pula kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa maka harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah DPT.
Jumlah DPT Lombok Timur pada pemilu 2024 berjumlah 985,385, dan jika menggunakan sesuai regulasi maka Calon Perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 7,5% dari 985,385 atau harus memiliki dukungan minimal 73,904 pemilih.*