Kasus Dugaan Tipikor Beras Bantuan di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali Ditangani Polres Lombok Tengah

22 April 2024, 12:05 WIB
Kapolres Lombok Tengah menangani kasus dugaan maling uang rakyat pada penyaluran beras bantuan /Riadi/

WARTALOMBOK - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menangani kasus dugaan maling uang rakyat atau Tindak Pindana Korupsi (Tipukor) penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.

 

"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali," ujar Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat dalam konferensi pers di Praya, Jumat kemarin.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Lombok Tengah Berahasil Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

Iwan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah berikut yang diselewengkan dengan dokumen. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Gelar Bazar dan Mini Expo 2024, Juaini Taofik Apresiasi Karang Taruna Bagik Nyangka

Iwan menyampaikan untuk di Desa Panda Indah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. 

 

"Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima," terangnya. 

 

Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.

 

"Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong," jelasnya.

Baca Juga: PJ Bupati Lombok Timur Panen Cabai di Ponpes Tohir Yasin

Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut. 

 

"Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya," tegasnya. 

 

Iwan juga meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.

 

"Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa - desa lain," tutupnya.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler