Loker untuk Konselor Sebanyak 3 orang di Kemenppan RI Tahun 2021, Ini Syarat dan Uraian Tugasnya

- 28 Januari 2021, 14:25 WIB

WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021 memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa ini untuk menempati lowongan kerja bidang tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak .

Dikutip WARTA LOMBOK dari pengumuman resmi di laman https://www.kemenpppa.go.id terkait seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021.

Berdasarkan surat pengumuman Kemenppan RI Nomor : P. 5 TAHUN 2021 tentang seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021.

Baca Juga: Loker Paralegal Sebanyak 3 orang di Kemenppan RI Tahun 2021, Ini Syarat dan Uraian Tugasnya

Ada beberapa posisi lowongan kerja, syarat-syarat khusus dan uraian tugasnya, yaitu:

 

JENIS PEKERJAAN : KONSELOR, 3 (tiga) Orang

Persyaratan Khusus:

a. Usia maksimal 35 tahun

b. Pendidikan S1 Psikologi

c. Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)

d. Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling

e. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

f. Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif

g. Dapat bekerja sama secara tim

Baca Juga: Loker untuk Pekerja Sosial Sebanyak 4 Orang di Kemenppan RI Tahun 2021, Ini Syarat dan Uraian Tugasnya

h. Diutamakan pengalaman sebagai Konselor

i. Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik

j. Memiliki kemampuan dalam analisis kasus

k. Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata

Uraian Pekerjaan :

a. Menerima Pelapor yang membutuhkan layanan konseling baik pengaduan yang datang secara langsung maupun melalui telepon SAPA 129 (yang diarahkan oleh operator)

Baca Juga: Begini Teknik Menggerakkan Lidah Agar Wajah Menjadi Lebih Tirus dan Mempesona

b. Melakukan pengukuran psikologis awal

c. Melakukan layanan konseling terhadap pelapor

d. Melakukan analisis kasus

e. Melaporkan hasil konseling kepada manajer kasus dan Psikolog Klinis untuk rencana tindak lanjutnya.

Selamat berjuang, semoga berhasil dan diterima menjadi bagian dari Kemenppan RI Tahun 2021.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah