Demi Cintanya ke Suami, Seorang IRT di Mataram Rela Bantu Jualan Sabu

- 7 Juni 2021, 19:47 WIB
Polresta Mataram mengamankan barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar.
Polresta Mataram mengamankan barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar. /ANTARA

Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan.

Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan. Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram.

Baca Juga: NTB Sambut Positif Kebijakan Work From Lombok

Baca Juga: Polisi Bongkar Penemuan 1.000 Janin yang Disimpan dalam Freezer Apartemen

Dengan adanya temuan barang bukti narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.*** 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah