Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan.
Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan. Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram.
Baca Juga: NTB Sambut Positif Kebijakan Work From Lombok
Baca Juga: Polisi Bongkar Penemuan 1.000 Janin yang Disimpan dalam Freezer Apartemen
Dengan adanya temuan barang bukti narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***