Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Seberat Setengah Ton dari Hasil Tujuh Hektare Ladang

- 1 Juli 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi/polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat setengah ton
Ilustrasi/polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat setengah ton /pixabay.com/Shutterbug75

WARTA LOMBOK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat setengah ton lebih atau 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta dan Bogor.

Menurut penjelasan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Jayadi mengatakan rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas kepolisian mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

Baca Juga: Hari Bayangkara Diperingati Setiap Tanggal 1 Juli, Simak Sejarah Lahirnya Bhayangkara

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan pada Kamis 24 Juni 2021 lalu dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja. "Total beratnya 3.044,60 kilogram," ungkap Jayadi.

Jayadi menyebutkan, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.

"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," ujarnya.

Baca Juga: Cut Meyriska Menangis, Anak Terjatuh dan Mencret Dicekok Nasi Basi oleh Pengasuh

Menurut Jayadi, jika dianalisis dari luasan area ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun perkiraan harga per kilogram-nya Rp4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp842 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Desi Rabiati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x