Amankan Dua Kilogram Ganja, Sat Narkoba Polres Dompu, Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba

- 20 Juni 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jirono


WARTA LOMBOK - Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan dua kilogram ganja kering di rumah Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u dan warung makan Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.

Dua tersangka berinisial M (55) dan B (32) berhasil diringkus polisi.

Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin SSos pada Sabtu 19 Juni 2021, menyampaikan pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga sering digunakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Biadab! Sopir Angkot Ini Tega Memperkosa Nenek Lansia Tuna Netra

Mendengar informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH dan KBO, memimpin dan memantau langsung lokasi yg dicurigai tempat transaksi narkotika jenis ganja tersebut.

Setelah dilakukan pantauan selama satu jam, tim melihat gerak-gerik yang mencurigakan kemudian mengamankan M (55) di rumahnya.

“Kita awalnya amankan M (55), dari situ kita lakukan pengembangan," katanya.

Baca Juga: Baitulmaal Muammalat Indonesia Membantu Palestina dan Guru Ngaji

Dari hasil interogasi tersangka M, polisi mendapatkan satu nama tersangka lainnya yang berinisial B (32) yang merupakan warga Lingkungan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan dilakukan penangkapan pada oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu pada Kamis, 19 Juni 2021 bertempat di rumah tersangka yang merupakan warung makan.

Dari hasil penggeledahan didapat tiga bundel besar lilitan isolasi warna coklat berisi daun, biji, dan batang yang diduga ganja. Barang bukti itu disembunyikan di dalam jok sepeda motor Mio Soul yang disimpannya di dalam rumah.

Halaman:

Editor: Desi Rabiati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x