Amankan Dua Kilogram Ganja, Sat Narkoba Polres Dompu, Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba

- 20 Juni 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jirono

Baca Juga: KPK Melakukan Pembekalan Anti Korupsi Untuk Penyelenggara Negara Melalui Program PAKU Integritas

Dari pengakuan B (32) narkotika tersebut di dapat dari Pulau Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Kemudian barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Terhadap kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Desi Rabiati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah