“Kami merasa iba dan sedih, Orang tua sudah (usia) tua seharusnya dirawat seperti duku Orang tua merawat anaknya, yang gugat Orang tua tersebut agar aman. Tenang damai mendapatkan kebahagiaan sebagai Orang tua,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartalombok.com pada Senin, 16 Agustus 2021.
Atas kejadian itu tambahnya, ia meminta kejaksaan untuk menutup kasus perihal Anak gugat Orang tuanya sendiri.
“Kita minta kejaksaan menutup kasus anak gugat Orang tuanya,” tegasnya.
“Karena dalam ajaran Islam berdosa besar, dan anak durhaka dan lebih baik musyawarah dan mufakat menurut Islam,” jelasnya.
Ia pun mengajak untuk ikut secara sukarela membantu dan membela Orang tua tersebut yangg digugat oleh anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Selain Membuat Kulit Halus, Proses Dermaplaning juga Memiliki Dampak Buruk
“Kami mengajak LBH Lotim. Teman-teman saudara-saudara aktifis. Pengacara. LSM dan praktisi untuk ikut secara sukarela membantu dan membela Orang tua tersebut yang digugat oleh anak kandungnya sendiri,” seraya mengajak.
“Bersukur mereka secara sukarela dan ikhlas akan membantu.” ujarnya.
Dilihat dari sudut Hukum, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih pernah mengatakan dalam keterangan resmi Unpad Senin 25 Januari 2021 lalu, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.
Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.